Kompas Penjuru Nusantara Tangerang — Dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek galian penanaman kabel PLN SKTM 20 KV di wilayah Tangerang kini memasuki babak serius. Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten menilai praktik di lapangan telah melampaui batas kelalaian dan berpotensi melanggar hukum.
Koordinator YBH PBHNI Banten, Jaka Somantri, menyebut proyek galian kabel PLN yang dikerjakan tanpa standar keselamatan memadai sebagai bentuk pembiaran yang membahayakan nyawa pekerja dan masyarakat. Ia menegaskan, apabila PLN dan vendor pelaksana tidak segera melakukan perbaikan menyeluruh, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kami melihat ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal keselamatan publik. Lubang galian tanpa pengaman dan pekerja tanpa APD adalah ancaman nyata. Jika ini terus dibiarkan, kami akan laporkan secara resmi,” tegas Jaka, Rabu (28/01/2026).
Menurutnya, proyek galian kabel tegangan menengah memiliki risiko tinggi dan seharusnya diawasi secara ketat oleh PLN sebagai pemilik proyek. Namun fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kontrol, sehingga vendor leluasa mengabaikan aturan demi mengejar target pekerjaan.
“PLN tidak bisa berlindung di balik vendor. Tanggung jawab hukum tetap melekat. Jika terjadi kecelakaan, ini bisa masuk ranah pidana karena unsur kelalaian,” ujarnya.
Jaka juga menyoroti respons PLN yang dinilai hanya sebatas pembinaan lisan dan teguran tertulis. Menurutnya, langkah tersebut tidak sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan dan tidak memberikan efek jera.
“Sudah berulang, tapi sanksinya selalu ringan. Ini yang membuat pelanggaran K3 terus terjadi. Harus ada audit menyeluruh dan sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak vendor,” katanya.
YBH PBHNI Banten mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan, aparat pengawas K3, serta pemerintah daerah Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan. Jaka menegaskan, pembiaran oleh pihak berwenang juga dapat dipersoalkan secara hukum.
“Kami tidak ingin menunggu jatuh korban jiwa baru bertindak. Keselamatan pekerja dan masyarakat Tangerang adalah harga mati. Negara wajib hadir,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait ancaman langkah hukum tersebut.(Red)











