No Result
View All Result
Kompas Penjuru Nusantara
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • TNI/Polri
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • TNI/Polri
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kompas Penjuru Nusantara
No Result
View All Result

Bongkar Muat Tanpa Izin di Ambawang: Celah Masuk Barang Ilegal, Pemerintah Bungkam

admin by admin
Juni 15, 2025
0
Bongkar Muat Tanpa Izin di Ambawang: Celah Masuk Barang Ilegal, Pemerintah Bungkam

KPN News // Kalimantan Barat – 15 Juni 2025, Aktivitas bongkar muat barang secara ilegal di sebuah pelabuhan tanpa izin di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, semakin meresahkan masyarakat dan pelaku usaha resmi.

READ ALSO

JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum

JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum

Juni 25, 2025
Kementerian Kebudayaan RI Sosialisasikan Dana Hibah untuk Sanggar dan OKP di Kalimantan Barat

Kementerian Kebudayaan RI Sosialisasikan Dana Hibah untuk Sanggar dan OKP di Kalimantan Barat

Juni 16, 2025

Pelabuhan tak berizin tersebut melayani lalu lintas barang seperti kayu, tandan buah segar (TBS), dan kontainer hampir setiap hari. Ironisnya, pengelolaan pelabuhan dilakukan tanpa pengawasan negara, tanpa izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta tanpa kontribusi retribusi atau pajak daerah dan negara.

“Sekali angkut kami dikenai biaya hingga Rp3.430.000. Bayarnya langsung ke pengelola di tempat,” ungkap seorang warga pengguna jasa pelabuhan di sapa Pak DE yang bisa dipertanggung jawabkan namanya, Minggu (15/6).

Namun, pungutan tersebut tidak tercatat secara resmi dan diduga kuat langsung masuk ke kantong pribadi oknum pengelola pelabuhan liar.

Kondisi ini menyalahi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap kegiatan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat barang, wajib memiliki izin usaha dari instansi berwenang dan harus dilakukan di pelabuhan yang sah dan terdaftar.

Lebih lanjut, PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menegaskan fungsi pengawasan dan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pelabuhan dalam melayani kapal dan barang.

Dikutif dari sumber pengamat, Menurut Dr. Yusril A. Fadlan, pakar hukum administrasi negara dan kebijakan publik dari Universitas Indonesia, praktik pelabuhan ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Kegiatan bongkar muat tanpa izin di pelabuhan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya pungutan liar dan potensi kerugian negara,” jelas Yusril.

Selain itu, kegiatan tersebut membuka celah besar bagi penyelundupan barang, perdagangan ilegal, dan penggelapan pajak,” tambahnya.

Pelabuhan ilegal tersebut bahkan menawarkan tarif lebih rendah dibandingkan pelabuhan resmi. Namun, tarif itu tak disertai dengan jaminan keselamatan, prosedur standar operasional (SOP), atau pengawasan dari otoritas pelabuhan. Hal ini menyebabkan kerugian ganda: merusak sistem logistik nasional serta membunuh eksistensi pelabuhan resmi yang tunduk pada regulasi.

Padahal, pelabuhan resmi diwajibkan memenuhi syarat operasional melalui sertifikasi KSOP, rekomendasi dinas perhubungan daerah, serta pengawasan ketat dari Kementerian Perhubungan.

Masyarakat Desa Sungai Ambawang Kuala dan pengguna jasa pelabuhan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Tidak cukup hanya melakukan teguran atau imbauan, tetapi harus dengan langkah konkret: inspeksi lapangan, penindakan hukum, penyegelan lokasi, dan audit keuangan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Jika dibiarkan, praktik pelabuhan liar ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain, memperlemah sistem hukum dan pengawasan nasional, serta memberi ruang tumbuh bagi jaringan ekonomi bawah tanah.

Negara harus hadir. Tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mencari untung dengan melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” tegas Yusril.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih mencoba mengumpulkan data informasi lainnya dengan mencoba mencari kontak pihak pengelola serta mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkopenten namun belum adat tersambung.

Redaksi media online juga siap melayani hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak manapun juga.

Sumber : Pak DE Masyarakat dan Pakar Hukum Yusril

ShareTweetSend
Previous Post

Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit

Next Post

Zakarneh kepada Shehab: Masyarakat Israel tidak Akan Bertahan Lebih dari Dua Minggu… dan Iran Mengendalikan Situasi

admin

admin

Related Posts

JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum
Peristiwa

JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum

Juni 25, 2025
Kementerian Kebudayaan RI Sosialisasikan Dana Hibah untuk Sanggar dan OKP di Kalimantan Barat
Peristiwa

Kementerian Kebudayaan RI Sosialisasikan Dana Hibah untuk Sanggar dan OKP di Kalimantan Barat

Juni 16, 2025
Kotamadya Gaza Hancur 80 % peralatan Operasional Hancur dan Kekurangan Bahan Bakar Juga Suku Cadang
Peristiwa

Kotamadya Gaza Hancur 80 % peralatan Operasional Hancur dan Kekurangan Bahan Bakar Juga Suku Cadang

Juni 16, 2025
Bom dan Roket Memasuki Gaza Jauh Lebih Banyak Daripada Pasokan Makanan
Peristiwa

Bom dan Roket Memasuki Gaza Jauh Lebih Banyak Daripada Pasokan Makanan

Juni 16, 2025
Polemik Unit RD di Pelabuhan Pontianak Memanas, Ketua Koperasi KJPP-RD Klarifikasi dan Tolak Intervensi GNP 08
Daerah

Polemik Unit RD di Pelabuhan Pontianak Memanas, Ketua Koperasi KJPP-RD Klarifikasi dan Tolak Intervensi GNP 08

Juni 15, 2025
Pengacara Dayak KETUM SPASI Jelani Kristo : Kami Akan Terus Berjuang Untuk Ungkap Siapa Dalang di balik Hilang nya Iptu Tomi Marbun
Nasional

Pengacara Dayak KETUM SPASI Jelani Kristo : Kami Akan Terus Berjuang Untuk Ungkap Siapa Dalang di balik Hilang nya Iptu Tomi Marbun

Juni 13, 2025
Next Post
Zakarneh kepada Shehab: Masyarakat Israel tidak Akan Bertahan Lebih dari Dua Minggu… dan Iran Mengendalikan Situasi

Zakarneh kepada Shehab: Masyarakat Israel tidak Akan Bertahan Lebih dari Dua Minggu... dan Iran Mengendalikan Situasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Kategori

  • Agama (1)
  • Daerah (46)
  • Ekonomi (3)
  • Hukrim (16)
  • Nasional (12)
  • Pendidikan (4)
  • Peristiwa (12)
  • TNI/Polri (22)
  • Umum (11)

POPULAR

Team Bantuan Hukum dan Pencari Fakta Menduga Ada Kejanggalan Dalam Hilang nya Iptu Tomi Marbun
Hukrim

Team Bantuan Hukum dan Pencari Fakta Menduga Ada Kejanggalan Dalam Hilang nya Iptu Tomi Marbun

Juni 5, 2025
Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit
TNI/Polri

Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit

Juni 15, 2025
Gunung Botak dalam Pusaran Mafia Tambang Emas : Krimsus Polda Maluku Diduga Bermain
Daerah

Gunung Botak dalam Pusaran Mafia Tambang Emas : Krimsus Polda Maluku Diduga Bermain

Juni 14, 2025
Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Laksanakan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Pos Kokas
Daerah

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Laksanakan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Pos Kokas

Juni 9, 2025
Kompas Penjuru Nusantara

© 2025 Kompas Penjuru Nusantara Media - Website by D-IT Development

Informasi Media

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Share link

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • TNI/Polri
  • Ekonomi
  • Pendidikan