No Result
View All Result
Kompas Penjuru Nusantara
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • TNI/Polri
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • TNI/Polri
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kompas Penjuru Nusantara
No Result
View All Result

Air Sungai Semerah Keruh Tercemar Tambang Emas, Atensi Kapolda Diabaikan

admin by admin
Juni 15, 2025
0
Air Sungai Semerah Keruh Tercemar Tambang Emas, Atensi Kapolda Diabaikan

KPN News // Sintang, Kalimantan Barat — Jumat, 13 Juni 2025. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, khususnya pencemaran Sungai Semerah, tetapi juga memperlihatkan indikasi pembiaran serius oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

READ ALSO

Buntut Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Ringkus Kurir Sabu dan Amankan 6,2 Kg Barang Bukti

Buntut Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Ringkus Kurir Sabu dan Amankan 6,2 Kg Barang Bukti

Juni 19, 2025
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang di Sukadiri

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang di Sukadiri

Juni 19, 2025

Informasi ini pertama kali mencuat ke publik setelah warga melaporkan kondisi air sungai yang keruh dan tidak lagi bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan:

Air itu keruh karena ada mereka kerja tambang emas di hulu situ, Pak. Kalau tidak ada yang kerja, air jernih,” ucapnya kepada awak media di tepi Sungai Semerah.

Padahal, tambang-tambang tersebut berada tidak jauh dari jalan utama menuju Kecamatan Sepauk, bahkan dekat dengan markas Polsek Sepauk. Namun, ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Polsek Sepauk justru mengaku tidak mengetahui penyebab keruhnya air sungai.

Hulu sungai desa apa, bro? Aku belum paham bro. Sungai belum pernah mutar-mutar,” jawabnya melalui aplikasi WhatsApp.

Keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan publik soal potensi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis tambang ilegal yang menggiurkan.

Aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, perusakan lingkungan hidup akibat tambang ilegal juga melanggar:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Berdasarkan temuan lapangan, aktivitas PETI di Sepauk disinyalir menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin tambang. Tindakan ini melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS)

Pasal 55 Jo. Pasal 53 huruf c:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Lebih lanjut, aliran dana dari hasil PETI yang tidak dilaporkan dan tidak dikenai pajak diduga masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam:

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 3:

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Masyarakat Sepauk dan Sintang secara luas mendesak:

1. Kapolda Kalimantan Barat dan Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah ini.

2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan audit lingkungan dan penegakan hukum terhadap pelaku.

3. PPATK dan Ditjen Pajak menelusuri potensi pencucian uang dan penggelapan pajak dari hasil PETI di wilayah Sintang.

Di tengah krisis lingkungan dan ekonomi, pembiaran terhadap praktik pertambangan emas ilegal bukan hanya merusak ekosistem dan mencederai rasa keadilan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan aparatnya. Presiden dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah berulang kali menegaskan bahwa tambang ilegal harus diberantas. Kini, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Tim Redaksi

ShareTweetSend
Previous Post

Polemik Unit RD di Pelabuhan Pontianak Memanas, Ketua Koperasi KJPP-RD Klarifikasi dan Tolak Intervensi GNP 08

Next Post

Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit

admin

admin

Related Posts

Buntut Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Ringkus Kurir Sabu dan Amankan 6,2 Kg Barang Bukti
Hukrim

Buntut Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Ringkus Kurir Sabu dan Amankan 6,2 Kg Barang Bukti

Juni 19, 2025
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang di Sukadiri
Hukrim

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang di Sukadiri

Juni 19, 2025
Respon Cepat, Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan anak Dibawah Umur
Hukrim

Respon Cepat, Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan anak Dibawah Umur

Juni 19, 2025
Polsek Palmerah Ungkap Kasus Penipuan Modus Adopsi Bayi, Wanita ini beraksi 5 Kali
Hukrim

Polsek Palmerah Ungkap Kasus Penipuan Modus Adopsi Bayi, Wanita ini beraksi 5 Kali

Juni 19, 2025
Produksi Narkoba Jenis Happy Water di Bongkar Polres Jakbar di Cengkareng
Hukrim

Produksi Narkoba Jenis Happy Water di Bongkar Polres Jakbar di Cengkareng

Juni 16, 2025
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jelambar, Sita Sabu, Uang Tunai, dan Alat Isap
Hukrim

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jelambar, Sita Sabu, Uang Tunai, dan Alat Isap

Juni 16, 2025
Next Post
Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit

Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Kategori

  • Agama (1)
  • Daerah (46)
  • Ekonomi (3)
  • Hukrim (16)
  • Nasional (12)
  • Pendidikan (4)
  • Peristiwa (12)
  • TNI/Polri (22)
  • Umum (11)

POPULAR

Team Bantuan Hukum dan Pencari Fakta Menduga Ada Kejanggalan Dalam Hilang nya Iptu Tomi Marbun
Hukrim

Team Bantuan Hukum dan Pencari Fakta Menduga Ada Kejanggalan Dalam Hilang nya Iptu Tomi Marbun

Juni 5, 2025
Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit
TNI/Polri

Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit

Juni 15, 2025
Gunung Botak dalam Pusaran Mafia Tambang Emas : Krimsus Polda Maluku Diduga Bermain
Daerah

Gunung Botak dalam Pusaran Mafia Tambang Emas : Krimsus Polda Maluku Diduga Bermain

Juni 14, 2025
Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Laksanakan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Pos Kokas
Daerah

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Laksanakan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Pos Kokas

Juni 9, 2025
Kompas Penjuru Nusantara

© 2025 Kompas Penjuru Nusantara Media - Website by D-IT Development

Informasi Media

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Share link

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • TNI/Polri
  • Ekonomi
  • Pendidikan