KPN.NEWS || Karawang || 10 Juni 2025 — Aliansi Jurnalis Karawang menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra alias Gudel, yang disebut dikriminalisasi akibat pernyataannya kepada media. Aksi ini mengusung tiga tuntutan utama: membela kebebasan berpendapat, menolak kriminalisasi terhadap narasumber, dan menuntut pembebasan Yusuf Saputra.
Aksi ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, mulai pukul 14.00 WIB, dengan titik kumpul di depan Gedung Pemda Karawang. Para peserta kemudian akan melanjutkan aksi ke depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam pernyataannya, Aliansi Jurnalis Karawang menilai pemidanaan terhadap narasumber sebagai bentuk kriminalisasi yang mencederai kebebasan berekspresi dan partisipasi publik. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia.
“Jika narasumber bisa dipenjara karena berbicara kepada media, maka tidak akan ada lagi keberanian masyarakat untuk menyampaikan fakta, pendapat, atau kritik,” demikian pernyataan dalam poster seruan aksi tersebut. Aliansi menegaskan bahwa ini adalah alarm keras terhadap kemunduran demokrasi dan keterbukaan informasi.
Aliansi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pers dan pegiat kebebasan sipil, untuk turut mengawal proses hukum yang dialami Yusuf Saputra serta mendorong penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum perlawanan terhadap praktik-praktik pembungkaman suara publik dan pelemahan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi.(AjaySLI)