No Result
View All Result
Kompas Penjuru Nusantara
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • TNI/Polri
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • TNI/Polri
  • Ekonomi
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Kompas Penjuru Nusantara
No Result
View All Result

Wartawan Melawi Kecam Pernyataan di Grup SRM:Tuntut Hormati Kebebasan Pers

Kang Mandor by Kang Mandor
Juni 10, 2025
0
Wartawan Melawi Kecam Pernyataan di Grup SRM:Tuntut Hormati Kebebasan Pers

KPN.NEWS || Melawi, Kalbar – Pernyataan kontroversial di grup WhatsApp Suara Rakyat Melawi (SRM) memantik protes keras dari kalangan jurnalis. Komentar yang berbunyi: “Jangan asal buat berita wartawan. Saya juga bisa bro” dinilai melecehkan profesi wartawan dan integritas kerja jurnalistik.

READ ALSO

KPU Tetapkan Eka-Radmida Lolos, Jalur Perseorangan Makin Menguat di Pilwako Pangkalpinang

KPU Tetapkan Eka-Radmida Lolos, Jalur Perseorangan Makin Menguat di Pilwako Pangkalpinang

Juni 21, 2025
Dandim Sumedang Tinjau Lahan Starbak di Tanjung Kerta: Dorong Desa Mandiri Pangan dan Sejahterakan Petani!

Dandim Sumedang Tinjau Lahan Starbak di Tanjung Kerta: Dorong Desa Mandiri Pangan dan Sejahterakan Petani!

Juni 20, 2025

Ungkapan tersebut bukan hanya menyudutkan karya jurnalistik secara sepihak, tetapi juga merendahkan seluruh proses profesional yang dijalankan dalam setiap pemberitaan—dari verifikasi, wawancara, riset, hingga kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lilik Hidayatullah, salah seorang wartawan di grup tersebut, menyampaikan keberatannya secara terbuka:

Tolong Bah Menyadik, jangan asalw berkomentar terhadap hasil karya jurnalis. Anda boleh tidak menyukai narasumber dalam berita, itu hak Anda. Tapi saya yakin penulis tidak asal tulis. Semua berita yang dipublikasikan sudah melalui prosedur dan dilindungi Undang-Undang Pers. Jika Anda punya masalah pribadi, jangan generalisasi profesi wartawan. Mohon dipahami.” (Minggu, 8 Juni 2025)

Pernyataan ini menegaskan bahwa keberatan yang muncul bukan untuk membela individu dalam berita, melainkan demi menjaga martabat profesi jurnalis yang diakui secara resmi oleh konstitusi.

Dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi. Pers memiliki peran vital sebagai lembaga kontrol sosial, penyebar informasi, dan wahana komunikasi yang menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.

Setiap karya jurnalistik wajib mematuhi prinsip verifikasi, berimbang, dan tidak mencederai kepentingan publik. UU Pers Pasal 8 juga menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor atau pembredelan. Artinya, kritik boleh dilakukan tetapi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan adalah tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

Dalam kerangka demokrasi, setiap orang memiliki hak jawab (Pasal 5 UU Pers) jika keberatan terhadap isi pemberitaan. Demikian pula dengan hak koreksi dan hak klarifikasi, yang dapat disampaikan secara profesional kepada redaksi media.

Namun, penghinaan publik terhadap profesi wartawan, apalagi di ruang digital publik seperti grup WhatsApp, bukanlah bentuk kritik konstruktif, melainkan tindakan yang melecehkan dan berpotensi menghalangi tugas jurnalistik.

Kami, dari kalangan insan pers, menuntut agar individu yang mengeluarkan pernyataan tersebut segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam grup SRM. Permintaan maaf bukan hanya soal etika, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan yang sah dan dilindungi konstitusi.

Jika dalam waktu wajar tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital publik. Ucapan yang tidak dipikirkan dengan matang dapat menimbulkan konflik yang merusak keharmonisan sosial.

Pers bukanlah musuh. Pers adalah mitra masyarakat untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi yang sehat.

Kami menegaskan: Tidak boleh ada pembungkaman atau pelecehan terhadap wartawan di muka publik, baik secara langsung maupun di ruang digital seperti grup WhatsApp, media sosial, dan forum-forum publik lainnya.

Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan memiliki tugas untuk menyuarakan kebenaran, dan itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mari kita saling menghormati, saling menguatkan, dan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme.

 

Sumber: Wartawan Melawi Bersatu

ShareTweetSend
Previous Post

Keluhan Masyarakat Kubu Raya: PDAM Tak Menjawab Kebutuhan Dasar Air Bersih

Next Post

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Laksanakan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Pos Kokas

Kang Mandor

Kang Mandor

Related Posts

KPU Tetapkan Eka-Radmida Lolos, Jalur Perseorangan Makin Menguat di Pilwako Pangkalpinang
Daerah

KPU Tetapkan Eka-Radmida Lolos, Jalur Perseorangan Makin Menguat di Pilwako Pangkalpinang

Juni 21, 2025
Dandim Sumedang Tinjau Lahan Starbak di Tanjung Kerta: Dorong Desa Mandiri Pangan dan Sejahterakan Petani!
Daerah

Dandim Sumedang Tinjau Lahan Starbak di Tanjung Kerta: Dorong Desa Mandiri Pangan dan Sejahterakan Petani!

Juni 20, 2025
Paguyuban SORBAN Bersama PT Kahaptex Tanam Lima Juta Pohon untuk Karawang Hijau Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
Daerah

Paguyuban SORBAN Bersama PT Kahaptex Tanam Lima Juta Pohon untuk Karawang Hijau Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

Juni 19, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Gelar Tenis Meja Kapolda Cup 2025
Daerah

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Gelar Tenis Meja Kapolda Cup 2025

Juni 19, 2025
Oknum Karyawan PT Vale Indonesia Diduga Usir Wartawan Saat Meliput Mediasi   
Daerah

Oknum Karyawan PT Vale Indonesia Diduga Usir Wartawan Saat Meliput Mediasi  

Juni 19, 2025
Kebahagiaan Warga Wembi: Satgas Yonif 131/Brajasakti Hadiri Syukuran Kelulusan Putra Daerah Jadi Prajurit TNI AD
Daerah

Kebahagiaan Warga Wembi: Satgas Yonif 131/Brajasakti Hadiri Syukuran Kelulusan Putra Daerah Jadi Prajurit TNI AD

Juni 19, 2025
Next Post
Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Laksanakan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Pos Kokas

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Laksanakan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Pos Kokas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Kategori

  • Agama (1)
  • Daerah (46)
  • Ekonomi (3)
  • Hukrim (16)
  • Nasional (12)
  • Pendidikan (4)
  • Peristiwa (12)
  • TNI/Polri (22)
  • Umum (11)

POPULAR

Team Bantuan Hukum dan Pencari Fakta Menduga Ada Kejanggalan Dalam Hilang nya Iptu Tomi Marbun
Hukrim

Team Bantuan Hukum dan Pencari Fakta Menduga Ada Kejanggalan Dalam Hilang nya Iptu Tomi Marbun

Juni 5, 2025
Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit
TNI/Polri

Wujud Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Wanci Mekar Bripka Mulyadi SH Jenguk Warga yang Sakit

Juni 15, 2025
Gunung Botak dalam Pusaran Mafia Tambang Emas : Krimsus Polda Maluku Diduga Bermain
Daerah

Gunung Botak dalam Pusaran Mafia Tambang Emas : Krimsus Polda Maluku Diduga Bermain

Juni 14, 2025
Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Laksanakan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Pos Kokas
Daerah

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Laksanakan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Pos Kokas

Juni 9, 2025
Kompas Penjuru Nusantara

© 2025 Kompas Penjuru Nusantara Media - Website by D-IT Development

Informasi Media

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Share link

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • TNI/Polri
  • Ekonomi
  • Pendidikan