Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi menetapkan waktu pembelajaran selama lima hari di sekolah, mulai dari Senin hingga Jumat. Sementara Sabtu dan Minggu digantikan dengan kegiatan ekstrakurikuler atau bersama keluarga.
Hal ini termuat dalam surat edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 28 Mei 2025.
Penerapan jam belajar dan waktu mulai pembelajaran, termasuk kebijakan 5 hari sekolah, ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Sementara itu, pada poin pembinaan peserta didik. Hari Sabtu dan Minggu diganti dengan kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler atas pengawasan orang tua.
Pembinaan Terhadap Peserta Didik
- Waktu pulang sampai pukul 17.30 WIB: Untuk bantu orang tua, sosial, keagamaan, minat/bakat.
- Malam pukul 18.00-21.00 WIB: Kegiatan keagamaan, belajar di rumah, dan lainnya.
- Sabtu-Minggu: Kegiatan keluarga/ekstrakurikuler atas pengawasan orang tua.
Masuk Pukul 06.30 WIB
Jam efektif masuk sekolah di Jabar dimulai pada pukul 06.30 WIB. Berikut pengaturan jam efektif pada satuan pendidikan:
PAUD, RA dan KLB
Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (KLB).
- Senin sampai dengan Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari.
SD/MI/SDLB
Jam belajar efektif untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa).
Ketentuan 1 jam pelajar SD/MI sama dengan 35 menit. Sementara SDLB sama dengan 30 menit.
Kelas I
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran per hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jam pelajaran per hari.
Kelas II
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran per hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
Kelas III s.d Kelas VI
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 8,5 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
SMP/MTs
Ketentuan 1 jam pelajaran di SMP sama dengan 40 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MTs (Madrasah Tsanawiyah):
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 8,75 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
SMPLB
Ketentuan 1 jam pelajaran di SMPLB sama dengan 35 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):
Kelas VII
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 8 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
Kelas VIII-IX
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 8,5 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
SMA/MA/SMLB
Ketentuan 1 jam pelajaran di SMA sama dengan 45 menit. Sementara SMLB sama dengan 40 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) /Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB):
Kelas X
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari
Kelas XI-XII SMA
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 9.75-11 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari
Kelas XI-XII SMLB
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10,5 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari
SMK/MAK
Ketentuan satu jam pembelajaran di SMK/MAK sama dengan 45 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK):
Kelas X-XI dan XII Program SMK 4 Tahun
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10,5 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
Kelas XII Program 3 Tahun
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10,5 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6,25 jam pelajaran per hari.
Kelas XIII Program 4 Tahun
- Senin s.d Kamis
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10 jam pelajaran setiap hari.
- Jumat
- Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.