Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, gencar patroli menegakkan aturan jam malam bagi pelajar. Patroli digelar setiap malam dengan menyisir sejumlah tempat keramaian, seperti taman kota, kafe, tempat biliar dan tempat-tempat kaula muda dan remaja biasa menghabiskan malam.
Selain gencar patroli, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengeluarkan surat edaran bagi kepala desa dan ketua lingkungan untuk ikut terlibat dalam penerapan jam malam bagi para pelajar di Kabupaten Cianjur.
“Sejak diberlakukannya aturan jam malam, sudah ada sebanyak 35 pelajar mulai dari tingkat SMP dan SMA yang terjaring razia,” kata KBO Sabhara Polres Cianjur, Iptu Budi Yuda, saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (4/6).
Pemberlakuan jam malam, kata Budi, dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB sesuai dengan surat edaran Gubernur Jabar nomor 51/PA.03/Disdik.
“Para pelajar yang terjaring razia, kemudian dilakukan pendataan, orang tua, pihak sekolah serta tokoh lingkungan dihadirkan untuk dibuatkan berita acara. Hal ini agar para siswa yang kedapatan masih keluyuran tidak jelas saat malam, jera,” jelasnya.
Budi mengungkapkan, upaya yang dilakukan itu sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kejahatan, baik sebagai korban maupun pelaku, di kalangan remaja.
“Ada pengecualian bagi pelajar yang membantu orang tua bekerja, melakukan kegiatan belajar kelompok, atau menjalankan aktivitas keagamaan,” ujarnya.
Budi mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka.
“Tugas pelajar adalah belajar, bukan berkeluyuran tanpa arah di malam hari. Kegiatan ini juga melibatkan TNI, Dinas Sosial, Disdikpora, Satpol PP, dan Kesbangpol,” pungkasnya.