Mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan saat Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Unila terancam dikeluarkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila), Prof Sunyono.
“Sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan, kita punya pertor (Peraturan Rektor) dari Pertor itu nanti dilihat terbukti tidak dia melakukan kekerasan apabila terbukti maka tingkat kesalahannya itu kita lihat A maka sanksi A, jadi tergantung dari tingkat kesalahannya,” katanya.
Sunyono mengatakan, saksi terberat apabila terbukti melakukan kekerasan saat Diksar Mahepel, mahasiswa tersebut akan dikeluarkan.
“Sanksi terberat jelas akan dikeluarkan dari Unila (Universitas Lampung),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Universitas Lampung (Unila) diguncang duka mendalam setelah meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kematian Pratama, yang terjadi pada 28 April 2025, diduga disebabkan oleh kekerasan brutal selama Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.