Tiga juru parkir liar yakni MA (20), MS (31), dan S (44), ditangkap oleh polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) di depan pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Modus operandi meminta uang pada pengguna kendaraan yang keluar dari pintu Blok F Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (4/6).
Susatyo menyebut penangkapan terhadap para pelaku didasarkan atas video yang viral di media sosial. Pelaku memalak pengemudi mobil pengangkut barang yang hendak keluar dari area pasar.
“Dalam video tersebut berisikan konten mengenai pungli sedang melakukan pemerasan terhadap mobil barang,” ucap dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menyebut polisi turut menyita barang bukti sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam kasus itu. Kini, para pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Ke depan, Firdaus mengimbau agar tak ada lagi aksi premanisme terutama di Pasar Tanah Abang. Polisi bakal menindak tegas semua jenis premanisme.
“Membawa (tiga pelaku) ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat,” kata dia.